
Rapat Dewan Penasihat CSP
Dewan Penasihat CSP terdiri dari anggota yang telah dipilih melalui mekanisme di Rapat Umum Anggota sebagai penasihat dan disahkan pemilihannya melalui Dewan Pengawas. Dewan ini adalah perwakilan, dan tidak membatasi, dari institusi pemerintahan, akademisi, institusi penelitian, dan asosiasi. Dewan Penasihat akan melakukan pertemuan dua kali dalam satu tahun, dan memberikan nasihat kepada Dewan Pengawas terkait pelaksanaan program dan inisiatif.