COCOA SUSTAINABILITY PARTNERSHIP
Pertanyaan yang Sering Diajukan menampilkan daftar pertanyaan dan jawaban yang akan memfasilitasi pemahaman tentang dunia kakao.
Berbagai topik disusun menurut abjad dalam berbagai kategori dan telah dijawab oleh para ahli kakao.
Jika, setelah menavigasi topik ini, Anda belum menemukan jawaban atas pertanyaan Anda, silakan klik di sini untuk melengkapi dan mengirim formulir kontak, yang akan diarahkan ke layanan informasi kami; kami akan merespon secepatnya.
CSP, atau Cocoa Sustainability Partnership, adalah sebuah forum publik-swasta yang bekerja untuk memajukan komunikasi dan bekerja bersama dengan para pemangku kepentingan atau organisasi yang secara aktif terlibat dalam inisiatif pengembangan kakao di Indonesia.
CSP dibentuk untuk meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antar pemangku kepentingan publik dan swasta yang terlibat langsung dalam kegiatan-kegiatan keberlanjutan kakao di Indonesia atas dasar manfaat satu sama lain bagi para aktor sektor kakao.
Tata kelola organisasi CSP terdiri dari Majelis Umum, Dewan Penasehat, Dewan Pengawas, dan Kantor Eksekutif.
Dalam melaksanakan visi dan misi CSP, seorang Direktur Eksekutif ditunjuk untuk mengelola Kantor Eksekutif. Ia akan didukung oleh manajer program, manajer operasi (keuangan, administrasi, dan sumber daya manusia), dan manajer bidang komunikasi dan hubungan kemasyarakatan.
Anggota CSP memutuskan untuk menggunakan unit pohon dalam melakukan pengukuran produktivitas kakao, bukan per luas lahan. Misalnya saja jika dalam satu hektar, bisa saja jumlah tegakan pohon kurang dari 1.000; atau sesuai data SCPP Dashboard, rata-rata populasi adalah 579 pohon per hektar; atau sebaliknya seperti yang ditemukan di wilayah Provinsi Sumatera Barat (sebagai contoh) memiliki populasi 1.400 pohon dalam luasan lahan satu hektar. Target penjangkauan anggota CSP termasuk 200 juta pohon kakao dengan produksi dua kilogram per pohon di tahun 2030. Konsensus tersebut juga telah melalui proses persetujuan di Rapat Umum Anggota.
Peta Jalan 2020 berfokus pada dua jalur, yakni "Paket Petani Profesional" dan "Lingkungan yang Memampukan". Lebih lanjut, kedua jalur tersebut dijelaskan dengan bidang yang saling bersinggungan: Input Pertanian, Bahan Tanam, Tata Kelola Pengetahuan, Akses Pembiayaan, Organisasi Petani, dan juga Dukungan Pemerintah dan Penjangkauan Anggota.
Kegiatan utama Peta Jalan 2020 tersebut kemudian diterjemaahkan menjadi Indikator Kinerja Kunci (Key Performance Indicators/KPI) dengan keluaran sebagai berikut:
- 20 juta pohon menggunakan pupuk yang sesuai, dan penambahan minimal 20 juta pohon setiap tahun.
- 15 juta benih klonal digunakan oleh petani setiap tahun.
- Peningkatan produktivitas dua kilogram per pohon.
- 20.000 petani mengadopsi GAP Profesional, dan penambahan minimal 20.000 petani setiap tahun.
- 10% petani memenuhi persyaratan untuk memperoleh akses pembiayaan, dan penambahan 10% setiap tahun.
- 10% dari pembiayaan usaha tani kakao (secara keseluruhan) didistribusikan ke generasi muda.
- Perencanaan kebun untuk kegiatan diversifikasi meliputi 20% petani kakao, dan penambahan minimal 20% setiap tahun.
- Semua lokasi kebun kakao tidak berlokasi di dalam kawasan hutan lindung dan wilayah konservasi (bebas dari pengrusakan hutan).
Pada tahun 2013, CSP mengembangkan sebuah peta jalan yang dijadikan acuan bagi anggota-anggotanya dalam mencapai sektor kakao Indonesia yang berkembang dan berkelanjutan. Anggota CSP bersepakat bahwa untuk mencapai kondisi tersebut, petani kakao harus melipatgandakan produktivitasnya (dan meningkatkan kualitasnya) dengan cara yang berkelanjutan–tanpa pengrusakan kawasan hutan. Hal ini akan menarik minat para generasi petani kakao selanjutnya dan menghambat peningkatan jumlah petani kakao yang berusia tua.
Peta jalan ini adalah sebuah jawaban ambisius atas persoalan produksi nasional yang kian menurun, dan peningkatan jumlah petani (yang telah berpengalaman) yang meninggalkan sektor ini dan beralih fungsi ke komoditas lainnya. Anggota CSP mengidentifikasi bahwa sektor kakao Indonesia bisa kembali meraih kebangkitannya hanya dengan melalui penciptaan usaha tani yang kuat bagi petani. Jika tidak, maka petani petani terus akan beralih ke komoditas lainnya. Usaha tani tersebut bisa dibangun melalui peningkatan produktivitas.
Anggota CSP akan berupaya dalam mewujudkan sektor kakao Indonesia yang berkembang dan berkelanjutan, untuk mendukung petani kakao dengan paket petani profesional dan kondisi lingkungan yang memampukan. Dan juga diharapkan untuk tetap berupaya meningkatkan produktivitas dan keuntungan usaha tani di sektor kakao setelah tahun 2020.
ANGGOTA CSP adalah organisasi yang secara aktif terlibat dalam pengembangan kakao di Indonesia yang memenuhi persyaratan keanggotaan.
Keanggotaan CSP terdiri dari anggota kehormatan dan anggota inti. Anggota Kehormatan adalah organisasi yang tidak diharuskan membayar iuran keanggotaan tetapi pengetahuan, pengalaman, dan kapasitas kelembagaan mereka sangat dibutuhkan untuk meningkatkan keberlanjutan kakao dan fungsi CSP.
Anggota inti didefinisikan sebagai organisasi yang terdaftar di CSP, yang menandatangani Perjanjian Keanggotaan CSP dan membayar biaya keanggotaan tahunan. Jenis keanggotaan ditentukan oleh besarnya iuran keanggotaan yang dibayarkan oleh seorang anggota. Penerimaan dan pemberhentian anggota berada di tangan Majelis Umum sebagai entitas tertinggi dalam struktur CSP. Keanggotaan ini bersifat tahunan.
CSP menyambut setiap pemangku kepentingan rantai nilai kakao untuk berpartisipasi dalam kegiatan dan program CSP. Untuk menjadi anggota, CSP ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi dan disetujui oleh suatu organisasi, namun kriteria utamanya adalah organisasi tersebut harus memiliki kegiatan kakao keberlanjutan dengan tujuan yang jelas dan terukur. Penerimaan dan pemberhentian anggota akan diputuskan oleh Majelis Umum dalam Rapat Umum Anggota.
Anggota dan mitra CSP tersebar luas dari pemerintah pusat dan daerah, universitas dan lembaga penelitian, LSM internasional dan lokal, organisasi donor, lembaga sertifikasi, perusahaan perdagangan kakao, perusahaan pengolahan cokelat, dan perusahaan pupuk.
Anggota adalah organisasi yang terdaftar di CSP. Mereka menandatangani Perjanjian Keanggotan dan membayar biaya keanggotaan. Jenis keanggotaan ditentukan oleh besarnya iuran keanggotaan yang dibayarkan. Penerimaan dan pemberhentian seorang anggota berada di tangan Majelis Umum. Keanggotaan ini bersifat tahunan.
Kewajiban seorang anggota:
- Menugaskan perwakilan utama dan maksimal dua orang pengganti untuk menghadiri pertemuan Rapat Umum Anggota.
- Menugaskan perwakilan ke Gugus Tugas berdasarkan topik dan cakupan isu. Satu orang perwakilan berperan aktif dalam setidaknya satu gugus tugas.
- Komitmen terhadap visi dan misi CSP.
- Menandatangani Perjanjian Keanggotaan yang menyatakan sebagai berikut: (i). Harus memiliki program/kegiatan keberlanjutan yang kredibel dengan tujuan, target yang jelas dan pemantauan dan evaluasi yang kuat untuk mengukur dampak; dan (ii). Kesediaan untuk berbagi informasi dan pembelajaran tentang bidang kegiatan (tingkat kabupaten), jenis/tujuan kegiatan, target dan jumlah petani yang dilatih/bersertifikat, target dan informasi lain yang diperlukan oleh CSP.
- Tidak ada anggota yang dapat mewakili CSP secara individu di forum lain atau membuat komentar atas nama CSP kepada media atau pihak lain tanpa izin dari Majelis Umum, kecuali Direktur Eksekutif.
- Membayar Biaya Keanggotaan.
- Anggota baru harus diterima oleh mayoritas anggota Majelis Umum.
Hak anggota:
- Semua anggota adalah bagian dari Majelis Umum.
- Memiliki akses ke data, publikasi, materi komunikasi, dan lain sebagainya yang dihasilkan dan dikumpulkan oleh CSP serta fasilitas dan dukungan lain yang disediakan oleh CSP.
- Memiliki akses ke pertemuan dan lokakarya CSP.
- Memiliki hak untuk memilih.
- Memiliki hak untuk menyatakan pendapat dan mengajukan banding atas keputusan forum, menyuarakan keluhan, dan merekomendasikan perubahan.
- Memiliki hak untuk diperlakukan secara setara, dengan rasa hormat dan privasi.
Anggota memiliki hak untuk memilih. Anggota dengan hak suara memiliki satu suara untuk setiap organisasi atau lembaga dalam Rapat Umum Anggota tentang hal-hal mengenai:
- Pengangkatan Ketua Majelis Umum.
- Persetujuan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas.
- Persetujuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan setiap perubahannya.
- Persetujuan kebijakan CSP.
- Identifikasi dan definisi kegiatan CSP tambahan yang belum didanai untuk perhatian Direktur Eksekutif dan Dewan Pengawas CSP.
Anggota Kehormatan tidak memiliki hak suara.