COCOA SUSTAINABILITY PARTNERSHIP

Kami memiliki kemitraan yang kuat dengan berbagai sektor organisasi. Dan berikut adalah anggota kami.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Bappenas RI
ICCRI
ASKINDO
DEKAINDO
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Institut Pertanian Bogor
Universitas Hasanuddin
Forum Kakao Aceh
Forum Kakao Kolaka
Forum Kakao Sumatera Barat
Forum Komunikasi Kakao Sulawesi Tengah
Forum Masyarakat Kakao Luwu Raya
GIZ
Yayasan Kalimajari
Lingkar Temu Kabupaten Lestari
Rainforest Alliance
Rikolto
Save the Children
SCPP-Swisscontact
Barry Callebaut
Cargill
JB COCOA
Mars Incorporated
Mondelēz International
Olam Food Ingredients (OFI)
KOLTIVA
PT. Pupuk Indonesia (Persero)
SEJAHTERA EKOLOGIKA DUTA QUEMIKA
Ada pertanyaan? Kami ingin sekali mendengar dari Anda.

BAGAIMANA MENJADI ANGGOTA CSP CSP


Keanggotaan CSP terdiri dari Anggota Inti dan Anggota Kehormatan.
Anggota Inti adalah organisasi yang terdaftar dalam keanggotaan CSP dengan menandatangani Persetujuan Keanggotaan dan membayar biaya keanggotaan tahunan. Jenis keanggotaan ditentukan dari jumlah pembayaran biaya keanggotaan. Persetujuan penerimaan dan pemberhentian keanggotaan adalah keputusan Rapat Umum Anggota sebagai perangkat tertinggi dalam struktur CSP.
Anggota Kehormatan adalah organisasi yang tidak diharuskan untuk membayar biaya keanggotaan, namun pengetahuan, pengalaman, dan kapasitas kelembagaan yang dimiliki sangatlah dibutuhkan untuk pengembangan kakao berkelanjutan dan memperkuat fungsi CSP.
CSP menyambut baik para pemangku kepentingan rantai nilai kakao untuk berpartisipasi dalam kegiatan dan program CSP. Untuk menjadi anggota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan disetujui. Namun persyaratan utamanya adalah organisasi harus memiliki kegiatan keberlanjutan dengan tujuan yang terukur dan jelas.
Persetujuan penerimaan dan pemberhentian keanggotaan akan diputuskan oleh Anggota Umum dalam Rapat Umum Anggota.


Hak Anggota:
  • Semua anggota adalah bagian dari Rapat Umum Anggota.
  • Memiliki akses terhadap data, terbitan, materi komunikasi, dan lain sebagainya yang dihasilkan dan dikumpulkan oleh CSP sebagaimana halnya dengan fasilitas dan dukungan lainnya yang disediakan.
  • Memiliki akses untuk ikut serta dalam pertemuan dan lokakarya yang diadakan oleh CSP.
  • Memiliki hak untuk memilih dan dipilih.
  • Memiliki hak untuk mengutarakan pendapat terhadap keputusan forum, menyampaikan sanggahan, dan merekomendasikan perubahan.
  • Memiliki hak untuk diperlakukan secara adil dan setara, dengan memperhatikan penuh penghargaan dan kebebasan yang dimiliki.


Kewajiban Anggota:
  • Menugaskan satu orang perwakilan utama, dan/atau dua orang perwakilan tambahan, untuk menghadiri Rapat Anggota Umum.
  • Menugaskan perwakilan di gugus tugas, atau kelompok kerja, berdasarkan topik dan isu. Dan paling sedikit satu orang anggota tim yang aktif di salah satu gugus tugas atau kelompok kerja.
  • Berkomitmen pada Visi dan Misi CSP.
  • Menandatangani Perjanjian Keanggotaan yang mencantumkan uraian tentang : (1). Program atau kegiatan keberlanjutan yang terukur dengan tujuan yang jelas, target, dan proses pemantauan dan evaluasi yang kuat untuk menilai pengaruh yang dihasilkan; dan (2). Kesepakatan untuk membagikan informasi dan hasil pembelajaran tentang wilayah kerja (tingkat kabupaten), jenis dan tujuan kegiatan, target dan jumlah petani yang telah dilatih atau bersertifikasi, data dasar tentang produktivitas, pencapaian, dan target, dan informasi umum lainnya yang dibutuhkan oleh CSP.
  • Anggota tidak diperbolehkan untuk mewakili dan bertindak atas nama CSP secara personal pada suatu forum, atau memberikan penjelasan kepada media atau pihak lainnya tanpa sepengetahuan dari Rapat Umum Anggota, terkecuali bagi Direktur Eksekutif.
  • Membayar biaya keanggotaan tahunan.
  • Anggota baru harus disetujui oleh anggota Rapat Umum lainnya secara mayoritas.

LAPORAN MENJADI ANGGOTA